ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
SENAT MAHASISWA KELAUTAN
2011-2012

MUQADDIMAH
   Bahwa sesungguhnya Keluarga Mahasiswa Kelautan Universitas Hasanuddin mengembangkan tanggung jawab terhadap cita-cita kemerdekaan bangsanya. Oleh sebab itu, peran serta Keluarga mahasiswa  Kelautan Universitas Hasanuddin sebagai salah satu elemen kekuatan bangsa berkewajiban untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang madani.

  Bahwa keluarga mahasiswa Kelautan Universitas Hasanuddin dalam pengembangan dan pembinaannya, diusahakan  berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan hakekat kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar akademik dengan mempertimbangkan kondisi internal kelautan sebagai pola ilmiah pokok Universitas Hasanuddin dan cakupan kebutuan pengembangan secara global.
    Bahwa Senat mahasiswa Kelautan Universitas Hasanuddin dalam upaya mewujudkan kehidupan kemahasiswaan yang kondusif dan dinamis, maka perlu diciptakan iklim akademik yang sehat untuk menegakkan penaungan ilmu dalam debat ilmiah, idealis dan bermoral serta mempunyai kepedulian sosial yang tinggi. Maka atas nama Tuhan Yang Maha Esa disusunlah anggaran Dasar Keluarga Mahasiswa Ilmu Kelautan Universitas Hasanuddin yang berdasarkan kerangka dasar sistem pendidikan nasional.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu dan Teknologi Kelautan Universitas Hasanuddin yang kemudian diubah menjadi Keluarga Mahasiswa Kelautan disingkat KEMA Kelautan-UH.

Pasal 2
WAKTU
  1. KMF. ITK-UH ini didirikan di Ujung Pandang pada tanggal 5 Oktober 1991 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
  2. KMF ITK-UH diubah menjadi KEMA Kelautan UH di Makassar pada tanggal 22 November 2006 sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
TEMPAT
KEMA Kelautan-UH berkedudukan dimana Universitas Hasanuddin berada.


BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
AZAS
KEMA Kelautan-UH berazaskan Demokrasi Pancasila.

Pasal 5
LANDASAN
KEMA Kelautan-UH berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.


BAB III
BENTUK, STATUS DAN SIFAT


Pasal 6
BENTUK
KEMA Kelautan-UH adalah organisasi kesatuan mahasiswa ilmu kelautan universitas hasanuddin.

Pasal 7
STATUS
KEMA Kelautan-UH adalah organisasi internal fakultas berstatus otonom dan merupakan lembaga kelengkapan non struktural fakultas.
Pasal 8
SIFAT
KEMA Kelautan-UH adalah organisasi yang bersifat kekeluargaan.


BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 9
TUJUAN
Pengembangan Ilmu dan Teknologi di bidang Kelautan demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Pasal 10
USAHA
  1. Menciptakan dan menumbuhkan suasana dialogis harmonis antara sesama mahasiswa, lembaga dan civitas akademis.
  2. Menciptakan kader yang mempunyai semangat untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi
  3. Menanamkan dan menumbuh kembangkan rasa cinta almamater.
  4. Menumbuhkembangkan potensi kreatif, keilmuan yang berbudaya bahari.
  5. Menumbuhkembangkan rasa peka dan peduli terhadap masalah-masalah sosial kemasyarakatan.
  6. Menjalin hubungan dan kerjasama antara organisasi kemahasiswaan dan instansi yang terkait.

BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 11
Anggota KEMA kelautan-UH adalah mahasiswa Jurusan Ilmu Kelautan Universitas Hasanuddin yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB VI
STRUKTUR, KEKUASAAN DAN WEWENANG

Pasal 12
STRUKTUR
  1. Dewan Mahasiswa (DEMA) Keluarga Mahasiswa Kelautan Universitas Hasanuddin adalah lembaga tinggi KEMA Kelautan -UH.
  2. Senat Mahasiswa (SEMA) Kelautan Universitas Hasanuddin adalah lembaga tinggi KEMA Kelautan -UH yang ketua umumnya adalah mandataris DEMA Kelautan -UH.
  3. Lembaga Semi Otonom Keluarga Mahasiswa Kelautan Universitas Hasanuddin adalah Unit Kegiatan Mahasiswa KEMA Kelautan -UH dan berkoordinasi kepadaSEMA Kelautan -UH.

Pasal 13
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi ditangan KEMA Kelautan-UH dan dilaksanakan sepenuhnya oleh ketua Senat Mahasiswa Kelautan UH yang diawasi langsung oleh DEMA Kelautan UH.

Pasal 14
WEWENANG
  1. Memberikan saran dan pendapat dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional serta hak dan kewajiban mahasiswa.
  2. Menyelenggarakan Kongres dan atau Kongres Luar Biasa.
  3. Merancang dan menyelenggarakan kegiatan kemahasiswaan.

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui:
  1. Kongres adalah pengambilan keputusan tertinggi yang dihadiri keluarga mahasiswa kelautan-UH dalam satu kali periode kepengurusan.
  2. Kongres luar biasa dilaksanakan apabila terdapat pelanggaran dalam kepengurusan SEMA Kelautan UH dan KEMA Kelautan- UH yang melanggar AD/ART yang telah ada.
  3. Rapat keluarga adalah pertemuan

BAB VIII
DEWAN MAHASISWA KELAUTAN

Pasal 16
STATUS
  1. Dewan Mahasiswa Kelautan Universitas Hasanuddin, selanjutnya disingkat DEMA Kelautan -UH adalah lembaga legislatif dan yudikatif pada KEMA Kelautan -UH.
  2. Anggota DEMA KEMA Kelautan –UH adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat.

Pasal 17
KEDUDUKAN
DEMAKelautan -UH adalah lembaga tinggi yang merupakan representatif aspirasi KEMA Kelautan -UH

Pasal 18
TUGAS
  1. Mengusulkan KONGRES dan atau KONGRES LUAR BIASA Keluarga Mahasiswa Kelautan-UH.
  2. Mengawasi jalannya mekanisme organisasi.
  3. Mengevaluasi laporan kinerja SEMA Kelautan -UH sekali dalam tiga (3) bulan secara tertulis.
  4. Mengadakan kongres luar biasa bila dianggap perlu.
  5. Berdasarkan tugas yang dijalankan, maka DEMA Kelautan -UH akan memberikan laporan tertulis kepada KEMA Kelautan -UH sekali dalam tiga (3) bulan dalam bentuk laporan dinamisasi.
Pasal 19
WEWENANG
  1. Mengusahakan dan Menetapkan kriteria calon ketua umum SEMA Kelautan –UH atas nama kongres dan atau kongres luar biasa.
  2. Menyusun dan Menetapkan panitia KPU serta Menghentikan Panitia KPU sampai berakhirnya Pemilu Raya SEMA Kelautan -UH.
  3. Menetapkan dan Mengesahkan ketua umum terpilih SEMA Kelautan -UH yang dilaksanakan melalui Pemilu Raya.
  4. Menampung dan menyalurkan aspirasi KEMA Kelautan-UH.
  5. Memberi saran, pendapat serta teguran kepada SEMA Kelautan -UH dan anggota KEMA Kelautan-UH baik secara lisan maupun tulisan.
  6. Meminta dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban tertulis dari lembaga SEMA Kelautan -UH.
  7. Mencabut keanggotaan KEMA Kelautan-UH apabila melanggar AD/ART dan GBHK
  8. Mengesahkan usulan peraturan dari KEMA Kelautan-UH sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART dan GBHK .
Pasal 20
KEANGGOTAAN
Anggota DEMA Kelautan-UH adalah perwakilan KEMA Kelautan-UH.

Pasal 21
STRUKTUR
  1. Struktur Kelembagaan DEMAKelautan-UH minimal terdiri dari 5 orang dan terdiri dari koordinator yang merangkap sebagai anggota.
  2. DEMA Kelautan-UH merupakan kesatuan yang bersifat kolektif. 
 Pasal 22
PELAPORAN
  1. Anggota DEMA Kelautan-UH menyampaikan laporan aktifitas secara tertulis dihadapan kongres kepada KEMA kelautan-UH.
  2. Pelaporan DEMA Kelautan-UH merupakan gambaran kondisi obyektif lembaga SEMA Kelautan-UH.
 Pasal 23
PENGESAHAN DAN PENGUKUHAN
  1. Anggota DEMA Kelautan-UH disahkan dan dikukuhkan oleh presidium sidang yang di kongsederankan melalui kongres dan atau kongres luar biasa dan disaksikan oleh peserta kongres dan atau kongres luar biasa.
  2. Mekanisme pengesahan dan pengukuhan anggota DEMA akan diatur tersendiri.
 Pasal 24
QUORUM
  1. Sidang DEMA dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DEMA Kelautan-UH.
  2. Apabila ayat 1 (satu) diatas tidak terpenuhi maka sidang dinyatakan ditunda 2 (dua) kali 30 (tiga puluh) menit
  3. Apabila ayat 2 (dua) tidak tercapai, maka sidang dilanjutkan dan dinyatakan quorum.
 Pasal 25
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyarawarah untuk mufakat.
  2. Apabila ayat 1 (satu) tidak tercapai, maka diadakan loby.
  3. Apabila ayat 1 (satu) dan 2 (dua) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak.

BAB IX
SENAT MAHASISWA KELAUTAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN

Pasal 26
STATUS DAN KEDUDUKAN
  1. Senat Mahasiswa Kelautan Universitas Hasanuddin disingkat dengan SEMA Kelautan UH merupakan lembaga eksekutif mahasiswa ditingkat fakultas.
  2. SEMA Kelautan UH merupakan lembaga organisasi sebagai bagian integral dari lembaga kemahasiswaan FIKP-UH.
Pasal 27
TUGAS DAN WEWENANG
  1. Melaksanakan hasil keputusan kongres KEMA Kelautan UH.
  2. Melaksanakan dan Mematuhi segala ketetapan DEMA Kelautan –UH.
  3. Menjabarkan dan melaksanakan GBHO ditingkat fakultas.
  4. Membentuk unit pelaksanaan kegiatan ditingkat fakultas jika diperlukan.
  5. Pembentukan suatu unit pelaksanaan teknis di fakultas diatur dengan mekanisme tersendiri.
  6. Mengkoordinir penjabaran program kerja lembaga eksekutif secara keseluruhan. SEMA Kelautan -UH merupakan penanggung jawab aktivitas organisasi, berhak mewakili KEMA Kelautan -UH baik secara internal maupun eksternal.
  7. Menerima anggota baru Keluarga Mahasiswa Kelautan Universitas Hasanuddin.
Pasal 28
STRUKTUR
  1. SEMA Kelautan-UH terdiri dari pengurus Senat Mahasiswa Kelautan -UH.
  2. Pengurus senat terdiri atas:
  • a. Pengurus inti yang menimal terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
  • b. Departemen-departemen dan unit-unit kegiatan serta unit-unit lain setingkat departemen terdiri dari kordinator.
Pasal 29
PERTANGGUNGJAWABAN SEMA Kelautan-UH
  1. Ketua Umum SEMA Kelautan -UH beserta pengurusnya bertanggungjawab kepada KEMA Kelautan -UH melalui KONGRES dan KONGRES LUAR BIASAKEMA Kelautan -UH.
  2. SEMA Kelautan-UHmelaporkan kinerja sekali dalam tiga (3) bulan kepengurusan di hadapan DEMA KEMA Kelautan-UH pada evaluasi triwulan.
  3. Mekanisme pertanggungjawaban dan evaluasi triwulanakan ditetapkan melalui rapat tertutup antara DEMA Kelautan-UH dan pengurus Senat Kelautan-UH
Pasal 30
SISTEM DAN PEMILIHAN KETUA UMUM
SENAT MAHASISWAKELAUTAN-UH
  1. Sistem pemilihan ketua umum senat mahasiswa kelautan-UH dilakukan melalui pemilu raya.
  2. Mekanisme pemilihan ketua umum senat mahasiswa kelautan-UH diatur dalam aturan tersendiri yang ditetapkan oleh DEMA KELAUTAN-UH.
Pasal 31
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN
Pengurus SEMA Kelautan-UH disahkan dan dilantik oleh DEMA Kelautan-UH serta diketahui oleh pimpinan Fakultas dihadapan KEMA Kelautan –UH.


BAB X
KEUANGAN

Pasal 32
SUMBER DANA
Keuangan KEMA Kelautan -UH diperoleh dari:
  1. Dana anggaran kemahasiswaan.
  2. Usaha-usaha pengurus dan kepanitiaan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan tidak mengikat.
  3. Dana-dana yang diperoleh dari pihak lain selama tidak bertentangan dengan AD/ART dan tidak mengikat.
  4. Penyelenggaraan keuangan SEMA Kelautan -UH ditetapkan dalam Pedoman Kebendaharaan SEMA Kelautan -UH

BAB XI
BENDERA DAN LAMBANG

Pasal 33
Bendera dan lambang KEMA Kelautan -UH adalah bendera dan lambang yang disahkan oleh DEMA KEMA Kelautan -UH.


BAB XII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 34
Aturan Peralihan SEMA Kelautan-UH yang bersifat sementara dilakukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Ketua Senat dan DEMA Kelautan-UH yang sifatnya berlaku secara keseluruhan dilingkup keluarga Mahasiswa.


BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 35
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam Kongres dan atau Kongres Luar Biasa yang disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.