Fungsi Personalia Pengurus
Masing-masing Pengurus SEMA Kelautan-UH menjalankan fungsinya sebagai berikut:
Ketua Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum pada tingkat lokal maupun Nasional.
Sekretaris Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan kegiatan organisasi dibidang data dan pustaka, ketata usahaan dan penerangan yang bersifat umum pada tingkat lokal maupun Nasional.
Bendahara Umum adalah Penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan kegiatan organisasi dibidang keuangan dan administrasinya serta perlengkapan organisasi di tingkat lokal maupun nasional.
Departemen Dana Dan Usaha adalah bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek dibidang Ekonomi dan bisnis keuangan organisasi di tingkat lokal.
Departemen Pengkaderan adalah bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja danproyek-proyek dibidang penelitian dan pengembangan keanggotaan dan pengkaderan di tingkat lokal dan Nasional.
Departemen Kajian Strategis dan Advokasi adalah bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek dibidang kajian strategis pembangunan kelautan, pengembangan organisasi dan advokasi aspirasi masyarakat pesisir ditingkat lokal dan nasional.
Departemen Pengembangan diri mahasiswa adalah bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek dibidang percaharian dan pengembangan jati diri mahasiswa.
Departemen Admnistrasi dan Kesekretariatan adalah bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek dibidang administrasi dan kesekretariatan ditingkat lokal dan nasional.
Wewenang dan tanggung jawab Bidang Kerja Pengurus Inti
Masing-masing bidang kerja Pengurus Pusat dalam Pengurus SEMA F.ITK-UH dalam menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
A. Ketua Umum
Menyelenggarakan pengontrolan dan pengkoordinatoran secara umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern yang bersifat umum pada tingkat lokal maupun nasional.
B. Sekretaris Umum
1. Menyelenggarakan pengontrolan pengkoordinasian terhadap mekanisme kerja Departemen Administrasi dan Kesekretariatan guna kelancaran kerja yang maksimal.
2. Menyelenggarakan pengetikan surat dan pengadaan surat.
3. Menjadi orang kedua dalam Lembaga Kemahasiswaan SEMA Kelautan UH
C. Bendahara Umum
1. Menyusun rancangan anggaran penerimaan dan pengeluaran pengurus SEMA Kelautan UH untuk satu periode dan untuk tiap tri wulan.
2. Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
3. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran Pengurus SEMA Kelautan UH
Wewenang dan tanggung jawab Departemen
Masing-masing bidang kerja departemen dalam Pengurus SEMA Kelautan UH dalam menjalankan wewenang dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
A. Departemen Dana dan Usaha
1. Melakukan aktifitas kreatif dalam melihat kebutuhan Keluarga Mahasiswa secara ekonomi dan bisnis menjadi sumber kas Senat Mahasiswa Ilmu Kelautan Universitas Hasanuddin.
2. Mengaktifkan kembali koperasi Keluarga Mahasiswa sebagai daya dukung kas Senat Mahasiswa Ilmu dan Teknologi Kelautan Universitas Hasanuddin.
3. Menyelenggarakan aktifitas yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan personalia bidang ekonomi dan bisnis di seluruh Keluarga Mahasiswa Senat Ilmu Kelautan, guna meningkatkan sumber daya mahasiswa demi kelancaran dan mutu kerja dalam bidang Ekonomi dan Bisnis.
4. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh Keluarga Mahasiswa Senat Ilmu Kelautan untuk meningkatkan sumber dana intern.
B. Departemen Pengkaderan
1. Menyelenggarakan koordinasi pengawasan terhadap pelaksanaan training dan aktivitas yang diselenggarakan oleh pengurus SEMA Kelautan UH
2. Menyusun data perkembangan kader di Keluarga Mahasiswa Senat Kelautan UH dengan analisa hasil penelitian secara langsung.
3. Menyelenggarakan aktifitas yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan personalia bidang kaderisasi bagi Keluarga Mahasiswa Senat Kelautan UH, guna meningkatkan sumber daya mahasiswa Kelautan UH demi mutu berpikir dan kerja yang baik.
4. Melakukan kegiatan lainnya yang dapat menunjang peningkatan dan pengembangan serta potensi organisasi dan Keluarga Mahasiswa Senat Kelautan UH.
5. Menyelenggarakan diskusi kontiniu untuk menggali pemikiran yang bermanfaat bagi penyususnan konsep pengkaderan Keluarga Mahasiswa meyangkut berbagai segi kehidupan selaras dengan kebijaksanaan SEMA Kelautan-UH secara nasional di tingkat regional.
C. Departemen Kajian Strategis dan Advokasi
1. Menyelenggarakan diskusi kontiniu untuk menggali pemikiran yang bermanfaat bagi penyususnan konsep meyangkut berbagai segi kehidupan selaras dengan kebijaksanaan SEMA Kelautan UH secara nasional di tingkat regional, guna disumbangkan sebagai kontribusi ide pada lembaga-lembaga sosial, ekonomi dan politik yang mengkaji tentang pesisir dan lautan.
2. Melakukan penelitian masyarakat dalam upaya menghasilkan pikiran-pikiran yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
3. Mencari dan terus mengembangkan informasi dalam pembentukan Fakultas Ilmu dan Teknologi Kelautan
E. Departemen Admnistrasi dan Kesekretariatan
1. Melakukan pengaturan tata cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi :
a. Penyelenggarakan pemrosesan surat masuk
b. Penyelenggarakan pemrosesan surat keluar
c. Penyelenggarakan penyusunan konsep surat keluar
d. Penyelenggarakan pengaturan administrasi pengarsipan
e. Penyelenggarakan pengaturan pengiriman surat
2. Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan data intern dan ekstern organisasi.
3. Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh Keluarga Mahasiswa .
4. Menyelenggarakan aktifitas yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan personalia bidang kesekretariatan di seluruh Keluarga Mahasiswa, guna meningkatkan kelancaran dan mutu kerja dalam bidang administrasi dan kesekretariatan.
5. Melakukan pengelolaan terhadap perpustakaan Senat MahasiswaKelautan Universitas Hasanuddin.
6. Melakukan pengaturan dan pengurusan pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan organisasi dengan :
a. Setiap kali mengadakan kontrol terhadap pemakaian peralatan organisasi.
b. Mengusahakan penambahan perlengkapan organisasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
c. Menyusun daftar inventarisasi organisasi
d. Mengatur dan mengurus kebersihan dan keindahan kantor dan halaman perkantoran.